Dinyatakan P21, Wna Pantai Gading Diserahkan Ke Kejari
Foto: Erliana RiadyBlitar -Kantor Imigrasi (Kanim) Kls II Blitar karenanya melimpahkan kasus WNA Pantak Gading ke Kejari Blitar. Pelimpahan Konan Nzue Ange Olivier (23) sehabis berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Selain menyerahkan tersangka, pihak Imigrasi juga menyertakan barang bukti berupa dua buah paspor. Paspor Republik De Cote D'Ivoire (Pantai Gading) dengan nomor: 12AD67768 atas nama Konan dikeluarkan oleh PAF pada 5 April 2013 dan berlaku hingga 4 April 2018.
"Pada awal pendetensian, Konan tidak sanggup menawarkan paspornya. Katanya masih dibawa temannya. Dalam perjalanan penyelidikan, lalu ia sanggup menawarkan paspornya. Tapi ternyata palsu," kata Kepala Kanim Kls II Blitar Muhammad Akram dikala jumpa pers, Kamis (5/7/2018).
Hasil laboratorium forensik ditjen imigrasi menyatakan bahwa paspor gres yang ditunjukkan Konan, palsu. Paspor palsu Republik De Cote D'Ivoire dengan nomor: 17AP38740 yang dikeluarkan PAF pada 7 Mei 2018 itu, berlaku hingga 6 Mei 2023.
"Hasil penyelidikan, paspor itu dibentuk di negaranya Pantai Gading. Dengan biaya pembuatan Rp 1 juta. Kami masih telusuri siapa yang menyebarkan Konan paspor palsu ini," ungkap Akram.
Konan, diduga melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 119 UU No 6 tahun 2011. Dia terancam eksekusi penjata maksimal 5 tahun dan denda pidana maksimal Rp 500 juta.
Konan diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Udanawu pada 27 April 2018. Pendetensian itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat ada warga negara absurd ikut kompetisi sepak bola antar kampung. Saat diselidiki, ternyata Konan tidak sanggup menawarkan dokumen keimigrasinnya.
Sumber detik.com
Komentar
Posting Komentar